Banda Aceh - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejari Pidie dan Kejati Aceh, Kamis (23/06) bertempat di PTSP kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berlokasi sementara di hotel Jeumpa Gampong Lampineung Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie TA. 2018, pada dinas PUPR Aceh.
Hal ini diketahui awak media berdasarkan rilis yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH.
Adapun terdakwa sebanyak 5 orang, yaitu. Ir. Fajri MT (Pengguna Anggran), Ir. Jhonneri MT( kuasa pengguna anggaran), Kurniawan ST ( PPTK), Ramli Mahmud ST (Konsultan Pengawas) dan Saifuddin SE (Rekanan). Dengan dakwaan disusun secara subsideritas yaitu. Pimair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 9. Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a.b. ayat (2). (3) UU. NO. 31 Thn 1999 se bagaimana diubah UU. NO. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan Majelis Hakim tentang hari dan tanggal jadwal sidang dilaksanakan.