Iklan

Pegawai Kontrak Apresiasi Wali Kota Terkait Usulan Formasi PPPK

REDAKSI
6/28/22, 15:46 WIB Last Updated 2022-06-28T08:46:48Z
Banda Aceh – Para Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kini patut bernafas lebih lega terkait status kepegawaian mereka ke depan.

Pasalnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah menyampaikan usulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk membuka formasi PPPK bagi seluruh pegawai kontrak yang bekerja di Pemko Banda Aceh.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, per 23 Juni 2022, terdapat 1.830 orang Tenaga Non PNS -termasuk guru dan tenaga kesehatan- yang tersebar di semua Organisasi Perangkat Daerah Banda Aceh.

Apresiasi pun mengalir dari para pegawai kontrak atas upaya Wali Kota Aminullah tersebut. Salah satunya diungkapkan oleh Twk Wahidin -Tenaga Non PNS yang telah bekerja sedari 2005 di Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh.

“Saya mewakili rekan-rekan pegawai kontrak mengucapkan syukur alhamdulillah dan terima kasih kepada Pak Wali atas kepedulian beliau terhadap kami yang telah mengabdi bertahun-tahun di Pemko Banda Aceh,” ujarnya, Senin 27 Juni 2022 di balai kota.

Pria paruh baya yang sehari-hari bertugas sebagai fotografer di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan ini juga mengharapkan usulan dimaksud dapat dipenuhi oleh pemerintah pusat. “Besar harapan kami dapat diangkat sebagai PPPK sehingga jelas status kami nantinya.”

Hal senada diaminkan oleh para pegawai kontrak lainnya di Pemko Banda Aceh. “Mantaplah kalau semua pegawai kontrak diusulkan menjadi PPPK. Harapannya tak usah bersyarat lagi bagi kami yang sudah mengabdi sekian lama,” ujar salah seorang Tenaga PNS yang minta namanya tidak di-publish.

Intinya, dirinya yang hampir 10 tahun bekerja di pemko, memohon kepada pejabat berwenang untuk mempermudah proses perekrutan PPPK. “Minimal jangan lah dipersama seperti formasi umum. Kalau begitu, kasihan sekali kami yang sudah ber-SK bertahun-tahun,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengusulkan kepada KemenPANRB untuk membuka formasi PPPK bagi seluruh pegawai kontrak. Melalui BKPSDM, usulan tersebut juga sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Aceh.

Hal tersebut dilakukan wali kota untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Sebelumnya saya sudah meminta BKPSDM mendata semua pegawai kontrak untuk diusulkan menjadi PPPK.”

Aminullah yang akan habis masa jabatannya sebagai Wali Kota Banda Aceh pada 7 Juli mendatang pun, mengamanahkan dinas terkait untuk mengawal setiap tahapan perekrutan PPPK bagi Tenaga Non PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita maunya semua pegawai kontrak dapat diangkat menjadi PPPK mengingat pengabdian panjang mereka. Mudah-mudahan pusat dapat mengakomodir karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Semoga bisa terwujud dan menjadi ‘oleh-oleh’ perjuangan saya untuk pegawai kontrak Pemko Banda Aceh,” ujar Aminullah.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pegawai Kontrak Apresiasi Wali Kota Terkait Usulan Formasi PPPK

Terkini

Adsense