Iklan

Penghentian Penuntutan 6 Kasus di Kejati Aceh Disetujui Jaksa Agung Muda Tipidum

REDAKSI
6/21/22, 09:39 WIB Last Updated 2022-06-21T02:39:39Z
Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tipidum), menyetujui usulan penghentian penuntutan enam perkara atau kasus tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice oleh Kejati Aceh.

“Persetujuan penghentian kasus tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Converence di Kejaksaan Tinggi Aceh dan gelar perkara ini dihadiri langsung oleh Kajati, Asisten Tipidum dan Kepala Seksi OHARDA. Serta Kajari Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Singkil, dan Aceh Selatan,”.

Hal itu diutarakan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH melalui rilis yang  disampaikan kepada sejumlah media, Senin (20/6/2022).

Dalam penjelasannya, Ali menyebutkan keenam perkara yang diusulkan Jampidum tersebut berasal dari 5 Kejari dalam wilayah hukum Kejati Aceh yakni dari Kejari Aceh Tengah, perkara atas nama tersangka Ismail yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap korban Mursida. 

Kasus ini terjadi pada Kamis, 14 April 2022 di Kampung Umang Mahbengi, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Kedua Kejari Aceh Utara, perkara atas nama tersangka M. Muttaqin yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU NO.22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Perkara itu terjadi pada Rabu, 16 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Elak Desa Paya Gaboh Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Dalam peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan korban atas nama Abdurrahman Amin, Abdurrahman Usman dan Fauziah mengalami luka- luka dan memar.

Lalu, perkara yang ketiga juga diwilayah hukum Kejari Aceh Utara, yaitu perkara atas nama tersangka Riski Ardian. 

Riski Ardian ini diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan terhadap korban Hendra Suryadi. 

Perkara yang melibatkan Riski Ardian tersebut terjadi pada Kamis, 10 Maret 2022 di Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kemudian perkara ke empat wilayah hukum Kejari Gayo Lues, perkara atas nama tersangka Suriadi yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan terhadap korban Sarkawi. 

Perkaranya terjadi pada Jum’at, 8 April 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Desa Bustanussalam Kec. Blangkejeren, Gayo Lues.
Lantas perkara yang Kelima di Kejari Aceh Selatan, perkaranya atas nama tersangka T. Zairi yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan terhadap korban Mustafa. 

Perkara tersebut terjadi pada Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 19.15 Wib, di Dusun Genting Gampong Pulo Paya Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan.

Keenam Kejari Aceh Singkil, perkara atas nama tersangka Usman Arifin yang diduga melanggar Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, terhadap korban Zaidar yang merupakan istri tersangka. 

Perkara tersebut terjadi sejak Desember 2020 hingga sekarang, dan akhirnya korban melaporkan tersangka.
“Usulan penghentian penuntutan enam perkara tersebut melalui Restorative Justice dapat disetujui dengan alasan bahwa, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun,” ungkap Ali Rasab.
Selain itu kata Ali, para tersangka telah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka serta korban tidak akan menuntut kembali.

"Itu yang penting adalah perdamaian antara para pelaku dan korban telah diketahui oleh tokoh masyarakat di lingkungannya. Sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian, mendapatkan respon positif demi masyarakat," tutur Ali Rasab.

Setelah dilakukan pemaparan, lalu Jaksa Agung Muda Tipidum menyetujui menghentikan penuntutan perkara dan memerintahkan kepada masing- masing Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pengehentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative.

“Jadi hal ini sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum,” kata Ali Rasab mengakhiri keterangannya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penghentian Penuntutan 6 Kasus di Kejati Aceh Disetujui Jaksa Agung Muda Tipidum

Terkini

Adsense