Banda Aceh – Dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib, aman dan nyaman di wilayah Kota Banda Aceh, Pedagang Kali Lima (PKL) diimbau untuk tidak berjualan di tempat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh terus intensif melakukan sosialisasi dan pengawasan PKL dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si (Senin (25/07/2022) mengatakan, upaya penertiban ini merupakan upaya menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah Banda Aceh.
Rizal juga menjelaskan bahwa, sebelum dilakukan penertiban ini, seluruh pedagang telah diberitahukan agar dapat merapikan lapak jualannya dan tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Petugas kita telah melakukan upaya persuasif dengan menegur baik secara lisan dan peringatan secara tertulis, namun juga tidak diindahkan,” Jelasnya.
Dikatakannya, Sesuai Qanun Kota Banda Aceh No 06 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ada beberapa tempat yang memang dilarang untuk berjualan, salah satunya adalah lokasi yang kita tertibkan sekarang ini.
Sementara itu, Kabid Trantibum Zakwan SH yang dijumpai setelah penertiban mengatakan, guna menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi warga Banda Aceh, Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh akan intensifkan pengawasan.
“Hari ini, petugas telah mengamankan dua unit mobil dan dua kios yang difungsikan sebagai counter pulsa dari Jln Amir Hamzah dan Jln Tengku H. Mohd Daud Kecamatan Kuta Alam, serta satu unit becak barang serta kompresor dari kawasan Tugu Adipura Kota Banda Aceh,” terangnya.