Banda Aceh - Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (04/07/2022) sekitar pukul 10.00 Wib melaksanakan sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan jembatan Kuala Gigieng Tahun Anggaran 2018, dengan menghadirkan 5 terdakwa.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH saat dihubungi News of Aceh.com mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan sidang perdana, dimana 5 terdakwanya yaitu, Ir. Fajri. MT, Ir. Jhonneri. MT, Kurniawan, ST, Ramli Mahmud, ST dan Saifuddin, SE dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dan selanjutnya Hakim mempertanyakan kepada kelima terdakwa apakah mengerti dengan dakwaan JPU dan apakah akan mengajukan eksepsi. Para terdakwa mengatakan mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," jawab para terdakwa.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi-saksi untuk kegiatan pembuktian.(MS/ril).