Iklan

BKA, Distanbun dan Satpol PP Serahkan Arsip ke DPKA

REDAKSI
8/06/22, 10:05 WIB Last Updated 2022-08-10T15:08:28Z
Banda Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menerima arsip statis dari tiga intansi SKPA, yakni Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, dan Sat Pol PP, Jumat (05/08/2022).

Kegiatan seremonial serah terima berlangsung di aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh yang di hadiri , Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, S, STP. MSP, Kepala BKA, Abdul Qahar, S.Kom,MM ,Perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Perwakilan Sat Pol PP, pejabat stuktural serta Arsiparis dari SKPA masing – masing.

Dalam sambutannya Kepala BKA Abdul Qahar, mengatakan penyerahan arsip statis kepada Dinas perpustakaan dan Kearsipan Aceh sangat penting untuk dilaksanakan agar terciptanya tertib arsip, dan hal ini telah diamanatkan dalam undang – undang.

“Kami mengapresiasi langkah – langkah yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, dimana telah melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap arsiparis kami, guna terdatanya arsip – arsip, hingga puncaknya pada hari ini kita menitipkan arsip yang kita miliki untuk disimpan dan dikelola sebagai mana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, S. STP. MSP mengatakan sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip statis merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dijamin keselamatan arsipnya baik secara fisik dan informasinya sehingga tidak rusak atau hilang. 

Menurutnya, penyelamatan arsip seperti ini dilakukan melalui penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip dan akuisisi oleh lembaga kearsipan.

"Karena itu, lembaga kearsipan berkewajiban melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga negara, pemerintah daerah, perusahaan, organisasi politik, ormas, dan perseorangan termasuk lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan atau bantuan luar negeri,” jelas Edi Yandra.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaksanaan akuisisi arsip statis ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh ke SKPA. 

“Penyerahan arsip statis ini merupakan proses akhir dari rangkaian proses akuisisi arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh,” timpalnya.

Edi Yandra berharap, kegiatan ini menjadi inspirasi bagi pencipta arsip SKPA lain untuk menyerahkan arsip statis ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BKA, Distanbun dan Satpol PP Serahkan Arsip ke DPKA

Terkini

Adsense