Banda Aceh - Seorang warga Kota Juang, Bireun, diamankan warga Lambaro Skep, Banda Aceh, Sabtu (13/8/2022) siang, karena mencuri kotak amal Masjid Darul Makmur.
Pasalnya, pelaku SY (38) diamankan warga karena hendak melakukan kejahatan tindak pidana pencurian kotak amal yang ketiga kali di masjid Darul Makmur, Lambaro Skep, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Muchtar Chalis, S.Pd.I mengatakan, SY diamankan warga saat hendak melakukan aksi pencurian kotak amal ketiga kalinya.
"Pelaku SY kepergok warga saat sedang menyaksikan CCTV yang ada di Masjid setempat, ketika itu pelaku sedang berada dihalaman masjid," sebut Kapolsek.
AKP M. Chalis menjelaskan, sebelum pelaku tertangkap, ianya telah melakukan aksi kejahatannya pada tanggal 3 dan 7 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 WIB.
"Jadi aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan ketiga kalinya, Sabtu (13/8/2022) siang," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, sejak kejadian pertama, petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur, Lambaro Skep, melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan bagi jamaah, namun isinya telah kosong.
Kemudian lanjutnya, setelah aksi kedua tanggal 7 Agustus 2022, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, namun juga sudah kosong.
"Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku," tambahnya.
Jadi, modus pelaku berpura - pura melaksanakan ibadah shalat, ternyata melancarkan aksi kejahatan, dan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal, ucap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, kami menyita dua kotak amal mesjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merk polos warna abu - abu, terang Kapolsek.
Perlu diketahui, SY saat tertangkap sempat dihakimi warga, sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya, jelas Kapolsek lagi.
"Jangan main hakim sendiri, serahkan ke Kepolisian, karena kita negara hukum," pinta Kapolsek.
SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Pelaku SY Merupakan Residivis
SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus pertolongan jahat sepeda motor (Pasal 480 KUHP) pada tahun 2015, dan ia pun menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada tahun 2015 silam di LP Kelas II B Banda Aceh.(MS/ril).