Iklan

Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Empat Tahun Penjara

REDAKSI
8/29/22, 17:59 WIB Last Updated 2022-08-29T10:59:02Z
Banda Aceh - Mantan Keuchik atau Kepala Desa, Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa.

Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

"Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipikor. Ia divonis empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin, 29 Agustus 2022.

Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit  III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta.(MS/ril).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Empat Tahun Penjara

Terkini

Adsense