Iklan

Tukang Pangkas DPO Kejari Nagan Raya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh di Banda Aceh

REDAKSI
8/03/22, 13:37 WIB Last Updated 2022-08-03T06:46:38Z
Banda Aceh - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (3/8/2022), pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wib di Arafah Pangkas Gampong Ateuk Pahlawan Banda Aceh, mengamankan Samsul Bahri (41) DPO asal Kejari Nagan Raya. 

Samsul Bahri yang berprofesi sebagai tukang pangkas ini merupakan warga Gampong Cot Mee Kecamatan Tadi Raya Kabupaten Nagan Raya. Dianya telah dijatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan kasus penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa terpidana saat ini diamankan di Kejati Aceh.

"Iya betul, terpidana Samsul Bahri (41) saat ini  kita amankan disini di Kejati Aceh, menunggu penjemputan dari Jaksa Kejari Nagan Raya untuk kelengkapan administrasi dan proses eksekusi," kata Ali Rasab.(MS). 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tukang Pangkas DPO Kejari Nagan Raya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh di Banda Aceh

Terkini

Adsense