Iklan

Kasasi JPU Dikabulkan MA, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Aset PT KAI Yang Sempat Divonis Bebas Diamankan

REDAKSI
9/03/22, 09:25 WIB Last Updated 2022-09-03T02:26:26Z
Banda Aceh - Tim Pidsus Kejari Aceh Timur yang dipimpin oleh M. Jeki Kaban SH selaku Kasi Pidsus dengan di backup oleh Tim Pidsus dari Kejati Aceh, Sholahuddin R, SH,.MH selaku Kasi Penuntutan Aspidsus bersama staf serta Tim Intelijen sdr. Nurfan, SH anggota Tim Tabur, pada hari Jumat, 2 September 2022 telah mengamankan dua terdakwa perkara 
Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Persertifikatan Tanah Aset PT KAI (persero) di Kab. Aceh Timur TA 2019 yang merugikan Keuangan Negara Rp. 6.556.959.840.

Ke dua terdakwa tersebut merupakan pegawai PT KAI, mereka diamankan di lokasi yang berbeda.

Terdakwa atas nama M.Aman Prayoga (44) diamankan di lokasi Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan pada pukul 11.10 WIB, dianya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Nomor : 2299K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Juni 2022, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Sementara terdakwa atas nama Roby Irmawan (43), pada pukul 12.00 WIB diamankan di lokasi Jalan Pelita No 5 Tanjung Garbus Satu Kecamatan Lubuk Pakan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2297K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Juni 2022 dijatuhi hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun.

Kedua terdakwa ini selanjutnya pada pukul 19.00 WIB diserahkan ke Lapas Kelas IIB Idi Kabupaten Aceh Timur.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya mengatakan , kedua terdakwa sebelumnya divonis bebas ditingkat pertama, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memori kasasi dikabulkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.(MS).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasasi JPU Dikabulkan MA, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Aset PT KAI Yang Sempat Divonis Bebas Diamankan

Terkini

Adsense