Iklan

Diskop UKM Aceh Gelar Bimtek Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah Koperasi

REDAKSI
10/01/22, 16:07 WIB Last Updated 2022-10-01T09:07:25Z
Banda Aceh - Dinas Koperasi dan UKM Aceh mengadakan acara Bimtek Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi , berlangsung selama 3 hari, 28 September s/d 1 Oktober 2022, di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.

Kegiatan yang diikuti oleh 70 calon Dewan Pengawas Syariah ini merupakan tuntutan dari Qanun Nomor 11 Tahun 2018 terhadap semua lembaga keuangan syariah termasuk didalamnya koperasi yang juga mengelola usaha simpan pinjam agar nantinya melalui DPS dapat diarahkan untuk melakukan konversi menjadi koperasi syariah.

Kegiatan Bimtek Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi ini  dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari S.Ag,.M.Si yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Aceh, T.Kamaluddin SE,.M.Si.

Dalam keterangan persnya Teuku Kamaluddin menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi ini sudah pernah dilakukan sebelumnya yaitu pada bulan Mei dan Juli dengan jumlah peserta yang sama dan di bulan September ini merupakan angkatan yang ketiga jadi total yang sudah mengikuti Bimtek ini berjumlah 210 orang .

"Bimtek Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi yang sedang berlangsung ini merupakan angkatan yang ketiga dan sudah pernah kita laksanakan di bulan Mei dan Juli lalu, total peserta sebanyak 210 dan nantinya akan dialokasikan untuk 23 Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh," katanya.

Besaran alokasi tenaga Dewan Pengawas Syariah Koperasi ini adalah jumlah populasi koperasi simpan pinjam ataupun unit simpan pinjam yang mengharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah.

"Jadi besaran jumlah koperasi yang tersebar di kabupaten/kota menjadi indikator untuk kita alokasikan jumlah calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini," ujar Teuku Kamaluddin. (MS).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diskop UKM Aceh Gelar Bimtek Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah Koperasi

Terkini

Adsense