Banda Aceh - Bank Aceh Syariah (BAS) sukses mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerapan Modul Penerimaan Negara Generasi ketiga (MPN G3).
MPN merupakan salah satu bentuk transformasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal modul penerimaan negara yang memuat serangkaian prosedur penyetoran, pengumpulan data dan pelaporan keuangan negara berbentuk sistem terintegrasi.
Atas keberhasilan tersebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengganjar Bank Aceh Syariah dengan predikat Diamond atau peringkat 1 dalam Collecting Agent Performance Award 2021 untuk kategori Bank Syariah. Penghargaan tersebut merupakan apresiasi tertinggi atas realisasi volume penerimaan negara.
Dalam apresiasi ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI memberikan penghargaan kepada collecting agent dari sistem pembayaran pemerintah secara digital melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi Ketiga.
Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Hadiyanto kepada Plt Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Bob Rinaldi, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
"Kami berharap kerjasama dan kinerja operasional collecting agent makin berkualitas dan tetap comply dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hadiyanto.
Plt Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Bob Rinaldi, Rabu (26/10/2022) mengatakan, saat ini Bank Aceh Syariah terus berkomitmen dalam meningkatkan penerimaan negara melalui upaya transformasi layanan berbasis digital melalui MPN generasi ketiga.
"Capaian ini menjadi wujud nyata Bank Aceh Syariah dalam mengakselerasi pendapatan negara melalui layanan berbasis IT yang terintegrasi dengan core system Bank Aceh Syariah,” ujarnya.
Dikatakan, pada tahun 2022, penerimaan negara melalui MPN G3 secara kumulatif sampai 24 Oktober 2022 mencapai Rp.2.039 triliun atau meningkat 37 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp.1.488 triliun. Jumlah transaksi pada 2022 pun sebanyak 74 juta yang juga meningkat 14 persen dibandingkan 2021 sebanyak 65 juta transaksi.
Penilaian kinerja selama tahun 2021 dilakukan terhadap 93 collecting agent dengan 5 klasifikasi yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Swasta, Bank Syariah, Bank Daerah, dan lembaga persepsi lainnya. Dijelaskan, kriteria penjurian didasarkan pada penilaian dua indikator, yaitu jumlah transaksi, dan kinerja operasional yang terdiri atas kepatuhan dan efektivitas pengelolaan penerimaan negara.
Untuk collecting ageng kategori Bank Syariah, Bank Aceh Syariah menduduki peringkat pertama, diikuti PT Bank Mega Syariah, PT Bank NTB Syariah, PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Bank Muammalat Indonesia Tbk.