Jakarta - Penerapan ekonomi syariah di Provinsi Aceh dinilai perlu diperkuat dan terus dikembangkan oleh seluruh stakeholders termasuk pemerintah pusat. Sebab ekonomi Islam memiliki banyak maslahat bagi masyarakat jika diterapkan dengan baik dan diproyeksikan menjadi salah satu katalis utama penguat perekonomian nasional.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Terlebih, kata TGB, masyarakat Provinsi Aceh telah menghendaki penerapan Qanun atau peraturan daerah syariah termasuk dalam berekonomi melalui Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Qanun LKS merupakan tindak lanjut Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam untuk mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera melalui syariat Islam. Oleh karena itu seluruh pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan termasuk pemerintah pusat perlu turut serta memperkuat dan mengembangkannya. Karena ini sangat bermanfaat dan kemaslahatannya sangat luar biasa,” ujarnya penuh optimisme.
TGB, yang merupakan ulama, politisi dan ekonom tersebut pun menjelaskan bahwa ekonomi syariah adalah salah satu solusi penguatan ekonomi kerakyatan. Terlebih, krisis ekonomi silih beruntun menghadang. Pasca pandemi berlanjut pada potensi resesi global karena tekanan inflasi tinggi.
Ekonomi syariah di Aceh, kata dia, akan memperkuat ekonomi kerakyatan secara masif dan merata. Dengan demikian diharapkan ekonomi masyarakat bisa tetap terjaga, contohnya adalah perihal daya beli, guna mendorong terwujudnya target pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, pengembangan ekonomi kerakyatan dengan penerapan ekonomi syariah di Aceh harus lebih fokus dan semakin serius agar pemerataan pembangunan bisa berjalan cepat. Seperti percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur, perbaikan layanan pendidikan kesehatan, serta pemberantasan kemiskinan dan pengangguran.
“Sektor itu merupakan bagian terbesar yang membentuk perekonomian nasional di mulai dari tataran daerah sebagai penyokong. Layanan keuangan syariah bisa menjadi solusi untuk dapat membuka akses dan memperkuat ekonomi kerakyatan,” tutur Gubernur NTB periode 2008-2013 dan 2013-2018 tersebut menegaskan.
Dia pun mencontohkan, pemerintah Provinsi NTB mengambil kebijakan mengonversi Bank NTB menjadi bank syariah. Pola syariah tersebut semata-mata untuk membuka akses seluas-luasnya bagi rakyat untuk memperoleh kemudahan dalam layanan keuangan dan perbankan.
Di Provinsi Aceh pun sama, kata dia, Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah yang memiliki visi menjalankan lembaga keuangan syariah (LKS). Bank yang saham mayoritasnya milik pemerintah Provinsi Aceh itu pun berkinerja sehat dan siap memperkuat ekosistem ekonomi syariah, salah satunya dengan bekerja sama dengan bank syariah terbesar di Tanah Air, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI.
Dia melanjutkan, ekonomi syariah menopang pula upaya pemulihan ekonomi. Sebabnya, industri keuangan syariah menjadi instrumen strategis yang menopang perekonomian nasional bertahan dari krisis dan resiliensinya sangat teruji.
Dia mencontohkan, pertumbuhan penyaluran pembiayaan perbankan syariah tercatat tumbuh kuat 15,32% secara tahunan per Juli 2022. Sementara pada periode yang sama akumulasi penyaluran kredit perbankan nasional hanya tumbuh 10,89% secara tahunan. Kemudian untuk penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah tumbuh 13,55%. Sedangkan DPK perbankan nasional hanya 8,62%.
“Salah satu tujuan kemerdekaan Republik Indonesia adalah untuk mensejahterakan bangsa. Ekonomi syariah salah satunya melalui perbankan syariah terbukti menjadi instrumen penting untuk mengangkat ekonomi masyarakat apa lagi di masa krisis. Karena mengusung ekonomi berkeadilan, kesetaraan dan universalitas,” imbuhnya.
Dia menambahkan dalam ekonomi Islam, aktivitasnya berlandaskan nilai-nilai keadilan, empati yang sesuai dengan syariat yang mengedepankan peran sosial ekonomi hingga pemberdayaan.
TGB pun menyebut, Indonesia secara umum memiliki regulasi yang lengkap. Seperti undang-undang tentang perbankan syariah, asuransi syariah, sukuk, Undang-undang Jaminan Produk Halal, Wakaf, Haji, Zakat yang dapat memperkuat ekosistem ekonomi syariah.
“Komitmen kuat dari negara untuk pengembangan keuangan syariah, akan melindungi dan menghadirkan ekonomi berkeadilan. Hal ini pun diharapkan dapat dioptimalkan di tataran daerah khususnya Provinsi Aceh yang telah lebih dahulu menerapkan syariat Islam,” kata TGB menambahkan.
Terpisah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan komitmen pemerintah mengembangkan ekonomi syariah tak terlepas dari potensinya yang akan menjadi salah satu faktor utama dalam menopang dan memperkuat ekonomi nasional.
Oleh karena itu pemerintah terus memperkuat komitmennya secara terukur, berkesinambungan dan berkelanjutan. “Pengembangan ekonomi syariah sejatinya harus diarahkan sebagai salah satu pilar memperkuat perekonomian nasional dengan tujuan utama untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.