Iklan

Waspada Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, Dinkes Kota Banda Aceh Surati UPTD Puskesmas

REDAKSI
10/21/22, 20:29 WIB Last Updated 2022-10-21T13:29:22Z
Banda Aceh - Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengeluarkan surat ke seluruh UPTD Puskesmas se- Kota Banda Aceh perihal Kewaspadaan atas kasus gangguan ginjal akut Atipikal pada anak. 

Hal ini berhubungan dengan surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman, SKM,
.,M Kes, saat ditemui Newsofaceh, Jumat (21/10/2022) mengatakan, sudah menindaklanjuti surat dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian RI tersebut dengan mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke seluruh UPTD Puskesmas yang ada di Banda Aceh.

"Ya benar, atas dasar surat  dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian RI tersebut, Dinkes Kota Banda Aceh menyikapinya dan mengintruksikan kepada seluruh Kepala UPTD Puskesmas se- Kota Banda Aceh agar meningkatkan kewaspadaan atas kasus gangguan ginjal akut pada anak yang sekarang sedang melanda," ujar Lukman.

Dalam surat tersebut disampaikan, bila ada pasien 0-18 tahun ditemukan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba tanpa ada riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal seperti diare, muntah, batuk pilek agar segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) untuk dapat diberikan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.

Selanjutnya setelah merujuk pasien tersebut segera melakukan koordinasi dengan tim surveilans Dinas Kesehatan dan memberikan laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) oleh petugas surveilans Puskesmas.

Pada pelayanan kesehatan baik di puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes untuk sementara tidak meresepkan atau memberikan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai adanya pengumuman resmi dari Pemerintah.

Lukman menambahkan, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama yang dibawah usia 6 tahun bila ada penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine dengan atau tanpa ada gejala demam untuk segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Bagi orang tua yang mempunyai anak balita apabila sakit untuk sementara agar tidak memberikan obat yang biasa dapat dibeli dengan mudah di apotik atau depot obat tanpa anjuran dokter atau tenaga kesehatan yang berkompeten," pungkas Lukman. (MS)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Waspada Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, Dinkes Kota Banda Aceh Surati UPTD Puskesmas

Terkini

Adsense