Iklan

Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Kejati Aceh Gelar FGD Bersama INKINDO Aceh

REDAKSI
11/24/22, 16:10 WIB Last Updated 2022-11-24T09:10:47Z
Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO). Acara tersebut dibuka langsung oleh KepalaKejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, S.H.,M.H, bertempat di aula Kejati Aceh, Kamis (24/11/2022).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda Lubis, SH, dalam keterangan persnya mengatakan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, S.H.,M.H menjadi salah satu narasumber. Acara FGD ini dihadiri Ketua INKINDO Aceh,Safri Ismi, S.T dan Sekretaris, Muhammad Zanir, S.T beserta 20 orang anggota.

"Acara diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh," sebut Baginda.

Dalam sambutannya Kajati Aceh menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta FGD di Kejaksaan Tinggi Aceh. Proses pengadaan jasa konstruksi yang muaranya adalah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembangunan insfrastuktur dimana pemilik pekerjaan adalah pemerintah berkecenderungan terjadi kolusi, korupsi, dan nepotisme. 

Hal tersebut dimungkinkan 
karena didalam proses pemilihan pengadaan jasa konstruksi mulai dari proses Perencanaan, lelang, 
drafting kontrak kerja konstruksi sampai dengan pelaksanaan kontrak antara para pihak yang 
mengadakan ikatan hukum di dalamnya sudah tersirat adanya posisi dominan dan tidak dominan. 

Jasa Konsultansi merupakan sektor yang memegang peran penting dalam pelaksanaan pembangunan 
Indonesia. Melalui sektor inilah, pembangunan dapat dilakukan secara ideal dan akuntabel dengan 
maksud daripada penganggaran. 

"Pemahaman akan pencegahan tindak pidana korupsi untuk para 
konsultan sangat penting hal ini dalam rangka pencegahan diri kepada perilaku koruptif dalam 
pengadaan barang dan jasa pemerintah," tambah Bambang.

Setidaknya terdapat tiga hal yang paling esensial dan perlu 
diperhatikan konsultan agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi, pertama peningkatan 
integritas dalam pelaksanaan pekerjaan, kedua jasa Konsultansi memiliki sisi dinamis dalam regulasinya yang terus ada perubahan, ketiga peningkatan kompetensi yang mendukung efektifitas dan efisiensi 
pelaksanaan Jasa Konsultansi. 

"Saya menyampaikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada para narasumber yang telah berkenan hadir meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu dan 
pengetahuan dengan kita semua," ujar Bambang menutup pidato kata sambutannya.

Kemudian dilanjutan dengan sambutan dari Ketua INKINDO Aceh, Safri Ismi, S.T, dianya juga 
mengucapkan terima kasih banyak atas waktu dan tempat yang telah disiapkan untuk pelaksanaan FGD 
ini. 

"Saya merasa bangga dan menyambut baik pelaksanaan FGD ini untuk menambah wawasan dan 
pengalaman untuk melaksanakan tugas sebagaimana aturan yang berlaku," sebut Safri.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan paparan dari Aspidsus Kejati Aceh yang berjudul Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Jasa Konsultan, kemudian diskusi tanya jawab.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Kejati Aceh Gelar FGD Bersama INKINDO Aceh

Terkini

Adsense