Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee Sabang Masuki Proses Tahap II

REDAKSI
1/10/23, 23:13 WIB Last Updated 2023-01-10T16:13:20Z
Sabang - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang telah 
melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi atas nama tersangka FS dan AF kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH., MH, Selasa 10 Januari 2023.

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Ken Tanamal, SH, selaku PPID, melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam siaran persnya mengatakan, kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana 
korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 yang telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.502.935.000,-.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n tersangka Fs (Sekretaris DPRK 
Kota Sabang / Selaku pemilik lahan) dan berkas perkara BP04/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n tersangka Af (Kadis Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Sabang Tahun 2018 s/d 2022) dinyatakan lengkap. 
 
Adapun pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut keduatersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing. 

Selanjutnya setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses 
perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, artinya dalam beberapa hari 
kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan terhadap masingmasing tersangka, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan.

"Guna mempermudah proses selanjutnya, dan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang," ujar Ali Rasab.

Terhadap masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan 
atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee Sabang Masuki Proses Tahap II

Terkini

Adsense