Iklan

Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Asal Kejati Sumatera Utara

REDAKSI
1/27/23, 22:59 WIB Last Updated 2023-01-27T16:00:26Z
Banda Aceh - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan Drs Zulfikar (55) DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Jumat, tanggal 27 Januari 2023 sekitar jam 10.20 WIB di Jl. Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk Aceh Timur.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam siaran persnya mengatakan bahwa Informasi ini disampaikan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur. DPO yang diamankan adalah terdakwa yang perkaranya sedang dalam proses persidangan secara in absentia (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat) dalam agenda tahap pemeriksaan saksi-saksi. 

DPO tidak pernah memenuhi panggilan sejak dilakukan penyidikan. Terdakwa sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO, sementara proses pencarian yang bersangkutan dilakukan demi kepastian hukum. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Medan. 

Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 subsidair Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.

Target saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, sebelumnya sesudah di amankan terdakwa di bawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Asal Kejati Sumatera Utara

Terkini

Adsense