Iklan

Jam-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara Tindak Pidana dari Kejati Aceh Berdasarkan Restorative Justice

REDAKSI
2/15/23, 19:15 WIB Last Updated 2023-02-15T12:15:35Z
Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 
2 (dua) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh, Rabu (15/2/2023), yang dihadiri langsung oleh Kepala 
Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H.,M.H. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hendrizal Husin, S.H.,M.H Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Kedua perkara tersebut yaitu : 

1. Kejaksaan Negeri Aceh Besar, perkara atas nama tersangka Satria Putra dan kawan-kawan.
- Pasal Yang Disangkakan; Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C undangundang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hasil Perdamaian Yang Dicapai; 
Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dan 
sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan 
restoratif DENGAN SYARAT yakni tersangka mengganti kerugian yang 
dialami korban dengan ganti rugi berupa berupa uang sebesar Rp: 
15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai ganti biaya pengobatan 
korban dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada tanggal 02Februari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator.

2. Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, perkara atas nama Iwan Ridusdi.

- Pasal Yang Disangkakan; Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Hasil Perdamaian Yang Dicapai; 
Tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian TANPA SYARAT, kesepakatan perdamaian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Kedua perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan 
berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

Perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh 
masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat. 

Bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut JAMPIDUM menyetujui 
untuk menghentikan penuntutan kedua perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang 
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.

Demikian siaran pers yang disampaikan Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jam-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara Tindak Pidana dari Kejati Aceh Berdasarkan Restorative Justice

Terkini

Adsense