Iklan

Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Aceh Serahkan Data Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh ke Menko Polhukam

REDAKSI
3/03/23, 09:39 WIB Last Updated 2023-03-03T02:39:58Z
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bersama Lembaga Wali Nanggroe mendesak Pemerintah Pusat melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) untuk berkoordinasi dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Tanah Rencong secepatnya.

Hal tersebut disampaikan Wali Nanggroe, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar bersama Ketua DPR Aceh Saiful Bahri (Pon Yaya) saat menyerahkan data para korban pelanggaran HAM berat Aceh ke Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kementerian Hukum dan Ham di Jakarta, Kamis 02 Maret 2023.

"Alhamdulillah kita disambut baik oleh bapak Mahfud MD dan banyak hal yang telah kita bicarakan terkait sejumlah pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Aceh,” kata Pon Yaya.

Sementara Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud Al-Haythar meminta tim PPHAM tetap berkoordinasi dengan KKR Aceh supaya singkron dan tidak ada terjadi persoalan lain nantinya.

"Sebaiknya Presiden melalui tim yang sudah dibentuk (PPHAM) tetap berkoordinasi dan mengambil data dari KKR Aceh agar tidak muncul permasalahan baru di kalangan korban HAM di Aceh,” pinta Wali Nanggroe.

Saiful Bahri menyampaikan, pihaknya sangat menyambut baik apa yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo terkait 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia dan 3 di antaranya ada di Aceh.

Adapun 3 kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang telah diakui Presiden itu yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

“Perlu diketahui sebenarnya bukan 3 kasus saja pelanggaran HAM berat di Aceh. Tetapi 3 kasus itu memang berkasnya sudah di Kejaksaan Agung,” ujar Ketua DPRA.

Lebih lanjut ia menyampaikan, KKR Aceh selama ini sudah melakukan pendataan dan merekomendasi lebih kurang sekitar 5.200 korban yang harus dimasukkan dalam skema reparasi komprehensif baik secara individual maupun komunal.

Karena itu, koordinasi tersebut penting sekali dilakukan, sehingga nantinya tidak terjadinya miskomunikasi antara tim yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kerja KKR Aceh sebagai lembaga resmi bentukan pemerintah Aceh pendataan korban HAM masa lalu di Aceh.

Tak hanya dengan KKR, lanjut Saiful Bahri dirinya juga mengharapkan tim PPHAM melakukan komunikasi dengan lintas sektoral termasuk dengan turun ke lapangan langsung terkait dengan hasil kajian atau data apa yang ingin diambil mengenai pelanggaran HAM berat di Aceh.

“Nah, KKR sendiri juga sudah turun ke lapangan melakukan validasi data yang dibantu juga oleh BRA (Badan Reintegrasi Aceh),” tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Aceh Serahkan Data Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh ke Menko Polhukam

Terkini

Adsense