Iklan

Komnas LP-KPK Minta Menaker Batalkan Keputusan Dirjen Binapenta atas Sangsi Pelaku TPPO

REDAKSI
4/14/23, 02:24 WIB Last Updated 2023-04-13T19:24:50Z
Jakarta - Keputusan Dirjen Binapenta Nomor : 3/143/HK.03.01/IV/2023 tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia PT. Duta Ampel Mulia Ditetapkan di Jakarta Tanggal 10 April 2023 dan ditandatangani oleh Dirjen Binapenta Suhartono sangat tidak relevan, patut di duga ada jual-beli kasus dan makelar kasus di tubuh Kemnaker, oleh karena itu Menaker Ida Fauziah harus membatalkan Kepdirjen ini dan menggantinya dengan Kepdirjen yang menetapkan pencabutan SIUP PT. Duta Ampel Mulia (PT. DAM) secara Permanen agar dapat menjadi efek jera bagi para pelaku TPPO lainnya dan menyita Depositonya untuk mengurus kepulangan para korban TPPO.


Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan melalui Wasekjen 1 Amri Abdi Piliang menyesalkan keputusan Dirjen Binapenta yang hanya memberikan sangsi schorching selama 3 bulan dan larangan untuk tidak dilayani di instansi Penerintah dalam hal pengurusan dokumen pemberangkatan PMI yang belum menandatangani perjanjian penempatan dan larangan memberangkatkan PMI yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan, serta membuat Surat Pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Amri mengatakan pelaku TPPO ini memang tidak butuh pelayanan dari Pemerintah, mereka memberangkatkan tanpa kelengkapan dokumen yang ditetapkan sebagaimana diperintahkan Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017, sekalipun di schorching tetap TPPO nya berjalan.

Amri mengatakan PT. DAM ini telah berkali-kali tertangkap tangan melakukan penempatan ilegal ke Timur Tengan dan menyalahgunakan Enjaz yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi, ini merupakan Tindak Pidana Perdagangan orang yang penempatan ke negara tujuan di kawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi dinyatakan Moratorium, ini bukan pelanggaran administrasi, tapi sudah Pidana melanggar UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Imdonesia dan Kepolisian harus mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis kejahatan yang dilakukannya serta menyita seluruh asset-assetnya untuk Negara, kata Amri.

Selain dari PT. DAM masih terdapat beberapa P3MI yang jingga saat ini masih tetap eksis melakukan penempatan ilegal ke Arab Saudi seperti yang pernah disebut Kepala BP2MI Beny Rhamdani seperti PT. PTM, ASR, EAM, PBA, BSI, dan lain sebagainya yang informasinya telah direkomendasikan untuk pencabutan SIUP namun di Kemnaker hanya diberikan sangsi schorching 3 bulan yang tidak ada pengaruhnya terhadap para pelaku TPPO, oleh karena itu Komnas LP-KPK minta Ibu Menteri turun tangan melakukan evaluasi dan penertiban oknum yang diduga turut terlibat mengamankan pelaku TPPO di dalam setiap posisi jabatan di Kemnaker. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komnas LP-KPK Minta Menaker Batalkan Keputusan Dirjen Binapenta atas Sangsi Pelaku TPPO

Terkini

Adsense