Iklan

Diduga Terlibat Kasus Tipikor PT RS Arun, Kejari Lhokseumawe Tetapkan Mantan Walikota Sebagai Tersangka

REDAKSI
5/23/23, 03:07 WIB Last Updated 2023-05-22T20:08:19Z
Lhokseumawe - Kejari Lhokseumawe kembali mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap SY (mantan Walikota Lhokseumawe Periode 2012 s.d 2017 dan periode 2017 s.d 2023) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal 22 Mei 2023.

Selanjutnya, mantan Walikota Lhokseumawe iru dibawa ke Lapas kelas IIA Lhokseumwe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Terlibat Kasus Tipikor PT RS Arun, Kejari Lhokseumawe Tetapkan Mantan Walikota Sebagai Tersangka

Terkini

Adsense