Iklan

Kejari Abdya Bersama Kejati Aceh Gelar Pra Ekspose Perkara Dugaan Tipikor PT CA

REDAKSI
5/11/23, 15:39 WIB Last Updated 2023-05-11T08:39:33Z
Banda Aceh - Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis (11/05/2023) bertempat di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan Pra Ekspose terkait Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Diatas Tanah Negara oleh PT. CA yang Berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. 

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,SH dalam siaran persnya mengatakan, ekspose tersebut dimulai dari Pukul 09.00 Wib selesai pada pukul 11.30 Wib yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus serta Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pada ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya memaparkan hasil Penyelidikan yang telah dilakukan terikat permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, dari Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN  Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, didalamnya juga termasuk ahli Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga, berikut beberapa dokumen. 

Hasil dari Pra Ekspose yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal  1 angka  5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi  Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Atas Tanah Negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Dengan modus operandi : 
PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas  7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas  20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000 (Sepuluh Triliun Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).

PT.CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam sehingga PT.CA leluasa untuk mengelola , sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp. 184.000.000.000 (seratus delapan puluh empat milyar rupiah).

Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Diatas Tanah Negara oleh PT. CA yang Berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya ditinggkatkan ke TAHAP PENYIDIKAN oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Abdya Bersama Kejati Aceh Gelar Pra Ekspose Perkara Dugaan Tipikor PT CA

Terkini

Adsense