Iklan

Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penahanan Terhadap 3 Tersangka Kasus Penguasaan Lahan Milik Negara

REDAKSI
6/06/23, 17:44 WIB Last Updated 2023-06-06T10:44:56Z
Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penahanan terhadap M (Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang Tahun 2009), TY dan TR, Selasa (06/06/2023). Ketiga tersangka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu, Penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti dan penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik,S.H dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka oleh penyidik telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya terbukti telah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 
20 ( dua puluh ) hari terhitung mulai tanggal 06 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Untuk diketahui bahwa ahwa pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya, Tsk. TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah 
negara, Tsk TR dengan dibantu oleh Tsk M (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun. Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada Tsk TR atas tanah tersebut seharga Rp6.430.000.000,-.

Bahwa PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu 
mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Alas Hak (Hak Guna Usaha) dan Perizinan (Izin Usaha Perkebunan), selain kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 % program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penahanan Terhadap 3 Tersangka Kasus Penguasaan Lahan Milik Negara

Terkini

Adsense