Aceh Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah,Senin (24/07/2023), melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial Us yang pada tahun 2019 merupakan PPK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah.
Us Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah;
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Us telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD se- Kabupaten Aceh Tengah di Dinas Pendidikan Aceh Tengah TA 2019 dan dari hasil pemeriksaan Us ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Us selanjutnya dibawa ke RSUD Datu Beru Takengon untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Penahanan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup pada penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019.
Tersangka Us yang merupakan PPK pada Dinas Pendidikan TA. 2019 disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Demikian siaran pers yang diterima awak media dari Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,S.H.