Jakarta - Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi Ombudsman RI kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe selaku Terlapor dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selaku pengawas pemerintah daerah, terkait ganti kerugian tanah pihak pelapor akibat pembangunan jalan di Kota Lhokseumawe.
Rekomendasi tersebut diserahkan pada Selasa (15/8/2023) di Kantor
Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, penerbitan Rekomendasi ini merupakan pelaksanaan dari tujuan Ombudsman RI yakni meningkatkan mutu
pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1), UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman,” ujarnya.
Untuk itu, diharapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman sampai kemudian pokok pelaksanaan Rekomendasi berupa pembayaran ganti kerugian benar-benar dapat diwujudkan sebagaimana mestinya.
“Ombudsman tetap melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Untuk itu, kolaborasi yang baik sangat diharapkan untuk terwujudnya pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman serta menjaga good
governance bagi penyelenggara pelayanan publik, khususnya dalam hal ini bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe,” ucap Najih.
Lebih lanjut, berdasarkan analisis pendapat, bahwa dalam pembangunan jalan
tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terdapat tanah Pelapor yang masuk dalam objek tersebut. Namun, pembayaran ganti kerugian belum selesai, sehingga Pemkot
Lhokseumawe berkewajiban menyelesaian pembayaran yang menjadi hak pelapor.
Terkait temuan maladministrasi, Ombudsman RI menyatakan bahwa Pemkot Lhokseumawe selaku Terlapor telah melakukan maladministrasi karena belum
diselesaikannya pembayaran ganti kerugian atas tanah yang terkena
pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Ombudsman RI menyatakan bentuk maladministrasi yang terjadi adalah berupa penundaan berlarut penyelesaian pembayaran ganti kerugian dalam proses
pembangunan jalan tembus yang dilakukan pada tahun 2014. Namun hingga Agustus 2023, kepastian mengenai sisa pembayaran belum tuntas penyelesaiannya oleh Pemkot Lhokseumawe.
Untuk itu, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Wali Kota Lhokseumawe agar menyelesaikan proses verifikasi dan membayar sisa ganti
kerugian kepada Pelapor atas tanah milik Pelapor yang terkena pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kedua, agar Pemkot Lhokseumawe
menganggarkan alokasi pembayaran ganti kerugian pada tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya dengan memberitahukan kepada Pelapor.
Berdasarkan Pasal 38 ayat (2), Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai
hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.