Aceh Selatan - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu (02/08/2023) telah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (Tahap II) terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Dana Bantuan Opersional
Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H., M.H. menyampaikan bahwa
berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan Kerugian Negara sebesar Rp.382.708.466
(Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah)
dari total anggaran Rp.757.440.000 (Tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu
rupiah).
"MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”terang Kasi
Intel M. Alfryandi Hakim, SH.
Tersangka MY dan TS berstatus sebagai tahanan Penuntut Umum dan ditahan di Rutan Kelas IIb Tapaktuan selama 20 (duapuluh) hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor : PRINT-602/L.1.19/Ft.1/08/2023 dan PRINT-
603/L.1.19/Ft.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 sambil menunggu proses penyusunan dakwaan
dan pelimpahan berkas perkara ke PN Banda Aceh.
Sementara untuk tersangka BM dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat terang Kasi Intel Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, SH.***