Iklan

Banleg DPRA menerima masukan DJP Aceh atas Raqan Pajak dan Retribusi Aceh

MohdS
8/21/23, 19:16 WIB Last Updated 2023-09-24T02:18:00Z
Banda Aceh - Badan Legislasi (Banleg) DPRA mengundang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim untuk menyampaikan beberapa informasi atas pembagian pajak antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Banleg DPRA pada hari Senin, 21 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB.

Masukan tersebut nantinya menjadi bahan dalam pembahasan Rancangan Qanun Pajak Aceh dan Retribusi Aceh yang sedang dibahas Banleg DPRA dengan Dinas terkait. Pembahasannya sendiri sudah dimulai sejak 15 Agustus 2023 dikantor Dinas Keuangan Aceh Tengah.

Ketua Banleg DPRA, Mawardi M. SE, saat membuka pertemuan tersebut menyampaikan tujuan mengundang Kakanwil DJP Aceh “agar memberikan masukan atas Raqan yang sedang kami bahas, raqan ini sendiri mengacu pada PP 35/2023.”

“Namun, menurut hemat kami, kalau kita hanya fokus pada pengutipan pajak masyarakat ini dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) maka usaha ini sama dengan memerah susu pada sapi yang kurus.”

Maka, lanjut pria yang akrab dipanggil Tgk Adek ini, “kami mohon bapak Kanwil dapat menjelaskan celah atau peluang sektor mana lagi agar Pajak atau nama lainnya dapat kita atur sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Aceh (PAA)”.

Menanggapi sambutan dari Ketua Banleg DPRA, Kakanwil DJP Aceh Imanul Hakim menjelaskan bahwa “UU No.11/2006 pasal 156 telah memberikan peluang bagi Aceh untuk mendapatkan pendapatan yang lebih besar, utamanya mengelola potensi Sumber Daya Alam Aceh sesuai dengan kewenangan yang sudah diatur dalam UU No.11/2006 ini.”

“Kita perlu terjemahkan lebih lanjut, dan pasti juga mengembangkan sistem pengembangan keuangan yang lebih kreatif, “jelas Imanul Hakim dengan rinci dalam presentasinya yang berlangsung selama dua jam di ruang Kerja Badan Legislasi DPRA.

Diakhir pertemuan Ketua Banleg mengharapkan pada Kakanwil DJP Aceh untuk memberikan kontribusi lebih lanjut atas kesempurnaan Raqan ini untuk memperjuangkan sekecil apapun peluang yang dapat menguntungkan keuangan dan anggaran Aceh agar dana tersebut dapat memberikan manfaat bagi upaya kita dalam mensejahterakan masyarakat Aceh di masa depan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Banleg DPRA menerima masukan DJP Aceh atas Raqan Pajak dan Retribusi Aceh

Terkini

Adsense