Banda Aceh - Hari Lalu Lintas Bhayangkara atau HUT Lalu Lintas Bhayangkara diperingati setiap tahun pada tanggal 22 September. Tahun ini adalah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Lalu Lintas Bhayangkara.
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 jatuh pada hari Jumat, 22 September 2023. Dilansir situs Humas Polri, tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara 2023 adalah "Modernisasi Pelayanan Polantas Presisi Mengawal Pemilu Damai Untuk Indonesia Maju".
Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara berkaitan dengan lahirnya polisi lalu lintas. Adapun polisi lalu lintas bertugas untuk melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian lalu lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan umum.
Hari Lalu Lintas Bhayangkara berhubungan dengan sejarah lahirnya fungsi lalu lintas pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Kepala Jawatan Kepolisian Negara, pada tanggal 22 September 1955 dibentuk Seksi Lalu Lintas Jalan pada Tingkat Pusat yang langsung berada di bawah Kepala Jawatan Kepolisian Negara. Peristiwa tersebut menjadi latar belakang peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Pada perkembangannya, lalu lintas memiliki fungsi penting dalam mendukung pembangunan nasional. Lalu lintas tidak hanya dipahami sebagai gerak pindah orang dan barang, tetapi juga sebagai urat nadi kehidupan, serta cermin budaya, modernitas, dan kemajuan suatu bangsa.
Dalam kaitan tersebut, personel jajaran lalu lintas menjadi salah satu barisan depan Polri yang berinteraksi dengan publik. Mereka berada pada garis terdepan yang langsung bersentuhan dengan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, performa dan kinerja personel lalu lintas memberi pengaruh penting dalam pembentukan kepercayaan publik terhadap Polri.
Lalu Lintas Bhayangkara atau Polantas adalah fungsi Kepolisian RI yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.
Sumber : detik news