Banda Aceh - Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (17/10/2023) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yakni, M (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi), A (Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi) dan MR (Pengendali Supplier) dalam kasus korupsi pengadaan ternak sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara sumber anggaran dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) tahun 2019.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam siaran persnya mengatakan, berdasarkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik Kejati Aceh pada Selasa (17/10/2023) bertempat di ruang tindak pidana khusus Kejati Aceh melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Dikatakan selama hampir 5 jam dimulai dari pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib Penyidik melakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti permulaan yang cukup dimana ketiga tersangka dinyatakan sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 (dua ratus) ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya oleh Penyidik dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, terhadap para Tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh, dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap Para Tersangka lalu dibawa ke Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.***