Aceh Timur - Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan, wewenang yang diberikan negara kepada kepolisian tidak hanya untuk melayani masyarakat pada pengurusan administrasi kepolisian, seperti SIM dan SKCK. Namun, pelayanan itu termasuk menerima pengaduan walaupun itu di luar pidana.
"Melayani masyarakat bukan hanya pembuatan SIM dan SKCK, tetapi termasuk menjawab ketidaktahuan masyarakat. Terus, bila masyarakat mengadu, walaupun bukan pidana tetap diterima dan dilayani, karena itulah bentuk pelayanan kepolisian," kata Achmad Kartiko, dalam arahannya kepada personel saat kunjungan kerja di Polres Aceh Timur, Rabu, 8 November 2023.
Alumni Akabri 1991 itu juga mengatakan, dirinya ingin membangun paradigma, bahwa polisi adalah pelayan, di mana harus melayani masyarakat, yang tentunya dengan penuh senyum, sapa, salam.
"Kewenangan dan tupoksi Polri sebagai alat negara bukan hanya sebagai pemelihara kamtibmas dan penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, layani masyarakat dengan senyum, sapa, salam," ujarnya.
Di samping itu, Achmad Kartiko juga sangat mengapresiasi kinerja seluruh personel Polres Aceh Timur yang telah berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Hal itu juga akan memberikan kontribusi situasi kamtibmas di wilayah Aceh.
"Terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan di Polres Aceh Timur yang telah berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," katanya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di Polres Aceh Timur kepada Kapolda Aceh, Irwasda, pejabat utama, beserta seluruh rombongan.
Kemudian, dalam laporan satuannya, Andy memaparkan kondisi kamtibmas secara umum di wilayah Aceh Timur yang relatif aman dan kondusif. Namun, kata Andy, ada satu kerawanan kejahatan di perairan Aceh Timur—Selat Malaka—, yaitu rentan terhadap penyelundupan narkotika.
"Selamat datang Kapolda Aceh beserta rombongan. Situasi kamtibmas secara umum dalam keadaan aman dan kondusif," ujar Andy Rahmansyah.