Iklan

Jaksa Masuk Sekolah, Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bulliying dan Cyber Bulling

MohdS
3/05/24, 14:54 WIB Last Updated 2024-04-06T18:27:16Z



Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melanjutkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini Tim Penyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi  SMA Negeri 13 di Gampong Jawa  ,Kecamatan Kutaraja,Kota Banda Aceh,Selasa 5 Maret 2024.


Penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 Jaksa Masuk Sekolah tersebut bertajuk  "Bulliying dan Cyber Bulling"


Pada Kesempatan itu Plh Kasi Penkum  Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan pengetahuan  Dasar tentang Hukum, proses hukum dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar   kepada 50 Siswa dan Siswi  SMA Negeri 13 Banda Aceh.


Ali Rasab mengajak siswa agar  mengenali hukum lebih jauh  dan menjauhi pelanggaran hukum  sebab pelanggaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi . 


Ia juga  menjabarkan pengertian hukum kepada siswa SMA 13 Banda Aceh. Disebutkan, secara sederhana Hukum merupakan  sekumpulan peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwewenang sifatnya mengikat dan memaksa  apabila melanggar akan di kenakan  sanksi


"Maka kenali hukum dan Jauhi hukuman"kata Ali Rasab saat menjelaskan materi hukum kepada siswa.


Selain itu hadir sebagai Pemateri Kasi Oharda  Kejati Aceh, Khaerul Hisam,SH,MH.


Ia menjelaskan bahaya Cyber Crime di era globalisasi saat ini  yang harus dikenali dan waspadai.


Menurutnya  Cyber crime ,merupakan sesuatu kejahatan  di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan Undang-undang yang berlaku.


Hisam menyebut ada jenis kejahatan cyber yang mengancam pengguna media sosial saat ini, diantaranya,Phising  yaitu Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit dengan nyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.


Selanjutnya ada jenis penipuan Carding atau kejahatan siber yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi. 


"Data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan beberbagai cara, misalnya meretas situs tempat anda menggunakan nomor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang anda gunakan untuk membayar di supermarket," jelas Hisam.


Kemudian,Cracking yaitu  tindak kejahatan berupa Cyber intrusion yang dilakukan dengan masuk ke dalam sistem sebuah komputer atau software dengan cara menghapus sistem keamanan software atau komputer tersebut.


"Tujuan dari cracker atau pelaku tindak pidana cracking ada berbagai macam, mulai dari menanamkan malware, mencuri data, hingga membuat software bajakan. Sering disebut Hacking, "ungkapnya.


Penipuan melalui OTP Fraud yaitu  Penipuan yang sering mengatasnamakan pihak Bank, Pengumunan Hadiah maupun lainnya yang pada intinya mengambil kode OTP dari korban untuk mengakses rekening bank, e-wallet maupun fasilitas pembayaran atau perbelanjaan lainnya.


Lalu,Cyber Bullying,yang merupakan tindakan  dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya di antaranya: Cyber Stalking. Pelecehan. Pengucilan.


Serta, kejahatan Offensive Content yaotu Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan konten baik metalul postingan. Share ataupun repost.


Karena itu,Hisam mengingatkan Para Siswa menggunakan media sosial dengan cara bijak  dan membatasi postingan-postingan di media sosial yang akan merugikan diri sendiri.


Lebih lanjut Hisam menjelaskan kasus yang paling berpotensi di salahgunakan  remaja yaitu melanggar Pasal 27 Ayat (1)Terkait  menyebarkan yang bermuatan Kesusilaan kemudian Pasal 27 Ayat (2) Menyebarkan yang bermuatan Perjudian lalu  Pasal 27 ayat 3, menyebarkan yanh bermuatan penghinaan atau pencaran nama baik,Pasal 27 ayat 4 menyebarkan yang bermuatan pemeran atau pengancaman,Pasal 28 ayat 1 Penyesatan ke konsumen , serta pelanggaran pasal 28 ayat 2 menyebarkan yang bermuatan kebencian dan SARA.


"Itu sebab nya saya mengajak  bijaklah menggunakan media sosial,karena walau berposting bercanda-bercadaan dengan kawan tapi jika melanggar pasal-pasal diatas bisa saja di laporkan ke ranah hukum," ujarnya.


Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 13 Banda Aceh disambut hangat oleh para siswa,didampingi guru,dan kepala sekolah. Suasana lebih meriah saat Tim Kejaksaan membuka sesi tanya jawab,dimana siswa diberi kesempatan bertanya tentang pengetahuan hukum.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Masuk Sekolah, Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bulliying dan Cyber Bulling

Terkini

Adsense