Iklan

Berkas Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Zakat BPKK Aceh Tengah Dilimpahkan ke Jaksa

REDAKSI
4/24/24, 06:57 WIB Last Updated 2024-04-23T23:57:39Z



Banda Aceh - Ditreskrimsus Polda Aceh akan melimpahkan berkas dua tersangka yaitu AAW (59) dan NE (50) dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. 


"Kami akan segera merampungkan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah. Berkas perkara tersebut juga telah dikirimkan ke JPU Kejati Aceh," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Selasa, (23/4/2024). 


Winardy menjelaskan, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR). Dimana semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.


Dikatakan dari hasil penyidikan diketahui kedua tersangka telah melakukan pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat, baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran.


Ia merincikan, dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka yakni pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp 8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. 


Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian dana zakat Rp 6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp 1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp 12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp 10.530.104.357 dan infaq Rp 1.956.678.943.


Dari rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp 20,7 miliar dengan rincian yaitu dana zakat Rp 17,5 miliar dan dana infaq Rp 3,2 miliar.


Dalam kasus tersebut, kata Winardy, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.


Atas perbuatannya, kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.


Winardy mengatakan penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 


"Kemudian, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya,” ujar Kombes Winardy.[]


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berkas Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Zakat BPKK Aceh Tengah Dilimpahkan ke Jaksa

Terkini

Adsense