Iklan

Generasi Emas Generasi Tanpa Narkoba, Jaksa Berikan Penyuluhan Hukum di SMAKON Aceh

MohdS
4/24/24, 18:49 WIB Last Updated 2024-04-24T11:49:14Z



Banda Aceh - Tim penyuluhan hukum pada Kejaksaan Tinggi Aceh  kembali  melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun Anggaran 2024 di SMA Keberkatan Olahraga  Negeri (SMAKON) Aceh, Rabu 24 April 2024 di  Komplek Stidon Harapan,Banda Aceh 


Kegiatan JMS ini dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan hukum , pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan Pelajar serta penyuluhan penggunaan Media Sosial yang baik guna mencegah Bullying atau  Cyber Bullying bagi Siswa siswi di SMAKON Aceh.


Pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dipimpin langsung Kasipenkum Kejati Aceh,Ali Rasab Lubis, didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani,S.H,M.H, Kepala SMAKON Aceh, Ahfas, S.Pd.I., M.Pd.


Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani,S.H,M.H,dalam materinya mengingatkan siswa menjauhi penyalahgunan Narkotika,karena menurut generasi emas adalah genarasi tanpa di pengaruhi Narkotika  


"Zat yang dikandung dalam Narkotika sangat berbahaya bagi tubuh kita maka jangan pernah memakai narkoba karena merusak tubuh dan masa depan kita,"tegas Fitriani


Saat ini Negara Indonesia telah mepahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak terkait

Lebih lanjutnya Fitriani mwnjelaskan  bahaya bagi pemakai Narkoba selain merusak tubuh, Pemakai Narkotika dapat dijerat hukuman dengan  pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.


Pada kesempatan itu Fitriani turut mengajak siswa  menggunakan Media sosial secara bijak dan baik,sebab diera digitalisasi penggunaan media sosial yang tidak bijak kerap kali terjerat dalam masalah  hukum dan merugikan diri sendiri.



"Di era globalisasi sekarang ini banyak terjadi kriminal siber. Bahaya kejahatan dunia maya ini juga harus dikenali dan diwaspadai. Kriminal siber ini juga bisa dijerat tindak pidana," sebutnya

Khusus di media sosial, gunakan dengan bijaksana . Hingga postingan yang merugikan diri sendiri seperti tidak mencemarkan orang lain, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta informasi mengandung kebencian dan SARA," ujarnya

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Generasi Emas Generasi Tanpa Narkoba, Jaksa Berikan Penyuluhan Hukum di SMAKON Aceh

Terkini

Adsense