Iklan

Pj Bupati Aceh Tengah Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Produk Halal

MohdS
4/19/24, 20:08 WIB Last Updated 2024-04-22T16:09:07Z



Aceh Tengah - Penjabat Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, menghadiri penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada nazhir wakaf dan penyerahan produk halal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bertempat di Gedung PLHUT Aceh Tengah, Jumat (19/04/2024).

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Aceh Tengah menyampaikan, pentingnya pengelolaan tanah wakaf agar bisa dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan wakaf, pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan oleh seorang nazhir atau orang yang bertanggung jawab untuk mengelola tanah wakaf.

“Pentingnya sertifikat tanah wakaf adalah untuk menyelamatkan asset agama, jika sudah ada sertifikat wakaf ini maka status hukumnya sudah jelas, sehingga dikemudian hari tidak ada pihak lain yang menggugat atau mempermasalahkannya,” ujarnya.

"Kita semua menyadari bahwa tanah wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam memperkokoh pondasi sosial dan ekonomi masyarakat, wakaf bukan hanya sekadar amal ibadah, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, serta pemberdayaan ekonomi umat,” tambah Mirzuan.


Sementara itu, sertifikasi produk halal bagi pelaku UMKM juga merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Produk halal bukan hanya menjadi kebutuhan konsumen muslim, tetapi juga semakin diminati oleh konsumen global yang menghargai keamanan, kualitas, dan keberlanjutan.

Mirzuan melanjutkan, pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM adalah untuk memastikan produk yang dikonsumsi atau dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang.


Saat ini, Pemerintah telah menargetkan 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024 ini, Pemerintah juga telah melakukan kampanye mandatory atau kewajiban sertifikasi halal telah dimulai pada 18 Maret 2023 hingga batas akhir 17 oktober 2024.


“Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku UMK melalui skema pernyataann pelaku usaha self-declare, hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan impelementasi sertifikasi halal,” jelas Mirzuan.


Melalui momentum, Mirzuan mengajak kepada seluruh pihak untuk terus berkolaborasi dan berinovasi dalam menjalankan program-program yang berorientasi pada kesejahteraan umat dan kemajuan daerah, terutama di bidang keagamaan dan ekonomi


“Untuk itu saya mengajak semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, untuk terus memperkuat fondasi ekonomi dan keagamaan di Aceh Tengah, mari kita jadikan Aceh Tengah sebagai contoh yang inspiratif dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua.” tutup Mirzuan.


Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha menengah berjumlah 937 sertifikat, dengan rincian 919 sertifikat halal sudah terbit dan 18 masih dalam proses pengurusan sertifikat halal. Sedangkan sertifikat tanah wakaf berjumlah 1022 lokasi, dengan rincian 756 lokasi telah memiliki sertifikat, 224 lokasi telah memiliki Akta Ikrar Wakaf, dan 42 lokasi sedang dalam proses pengurusan sertifikat.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pj Bupati Aceh Tengah Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Produk Halal

Terkini

Adsense