Iklan

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Pemeriksaan 50 Saksi dalam Perkara Dugaan Tipikor di BRA

MohdS
5/21/24, 19:25 WIB Last Updated 2024-05-21T12:25:12Z



Aceh Timur - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 dan hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 bertempat di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 50 (lima puluh) orang.


Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh,  Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangan persnya mengatakan ke 50 saksi yang diperiksa terdiri dari Pengurus beserta Anggota Kelompok diduga penerima serta Para Keuchik dan Camat tempat lokasi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur. 


Dikatakan,  sebelumnya terhadap saksi-saksi tersebut telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).


 Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan saksi-saksi dipergunakan dalam rangka pembuktian.***


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Pemeriksaan 50 Saksi dalam Perkara Dugaan Tipikor di BRA

Terkini

Adsense