Banda Aceh - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan Dr Musriadi, S.Pd., M.Pd menjadi Wakil Ketua DPRK Banda Aceh untuk periode 2024-2029.
"Iya benar, DPP PAN resmi menunjuk saya sebagai Wakil Ketua DPRK Banda Aceh periode 2024-2029," terangnya.
Musriadi mengungkapkan penunjukannya sebagai salah satu pimpinan DPRK Banda Aceh sudah melalui tahapan dan mekanisme di PAN. Berbagai tahapan dan mekanisme itu mulai dari uji psikotes, wawancara hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Ujian menjadi pimpinan DPRK untuk calon ketua dan calon wakil ketua tidak hanya di Kota Banda Aceh. Namun juga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia," ungkap Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Banda Aceh.
Musriadi menjelaskan, sebelum diuji dan ditetapkan, DPD dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) mengirim empat nama yang diusulkan sebagai Calon pimpinan DPRD ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Hal itu diketahui setelah Anggota DPRK dari Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh ini menerima langsung Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN di Jakarta, pada Rabu (26/8/2024) sore. “Alhamdulillah, SK DPP PAN sudah ditangan, selanjutnya akan diproses sesuai prosedur partai di DPD PAN Kota Banda Aceh untuk diteruskan ke DPRK dan diurus SK Pimpinan DPRK,
SK tersebut nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/752/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang diteken Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. Musriadi merupakan anggota DPRK Banda Aceh incumbent yang terpilih kembali pada Pileg 2024. Politisi muda Partai Amanat Nasional berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Ulee Kareng.
Dikesempatan ini dia menyampaikan terima kasih kepada konstituen yang telah mempercayakan Partai Amanat Nasional, bisa bekerja lebih cepat dan terus bersinergi dengan pimpinan lainnya dalam membangun kota ini.***