Iklan

Gantikàn Saiful KPU RI Tetapkan Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh Periode 2023-2028

MohdS
10/12/24, 22:59 WIB Last Updated 2024-10-12T20:12:34Z

 


Banda Aceh
- Rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengusulkan Agusni menjadi Ketua KIP Aceh sisa masa periode 2023-2028. 


Berdasarkan usulan tersebut selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Keputusan KPU RI nomor: 1476 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua serta Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028, yang isinya menetapkan Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh dan Iskandar A Gani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.


Surat Keputusan KPU RI ini ditandatangani Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin tertanggal 11 Oktober 2024.


Sebelumnya, Agusni AH merupakan Wakil Ketua KIP Aceh 2023-2028. Namun, rapat pleno KIP Aceh mengusulkan pemberhentian Saiful sebagai Ketua KIP Aceh 2023-2028 dan memilih Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gantikàn Saiful KPU RI Tetapkan Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh Periode 2023-2028

Terkini

Adsense