Berdasarkan usulan tersebut selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Keputusan KPU RI nomor: 1476 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua serta Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028, yang isinya menetapkan Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh dan Iskandar A Gani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.
Surat Keputusan KPU RI ini ditandatangani Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin tertanggal 11 Oktober 2024.
Sebelumnya, Agusni AH merupakan Wakil Ketua KIP Aceh 2023-2028. Namun, rapat pleno KIP Aceh mengusulkan pemberhentian Saiful sebagai Ketua KIP Aceh 2023-2028 dan memilih Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh.