Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (PEMA) melalui kuasa hukumnya Mohd. Jully Fuady menegaskan penerapan tentiem tahun buku 2023 sudah sesuai aturan dan sama sekali tidak melawan hukum. Jully menyampaikan, somasi yang dilakukan eks Direktur PT PEMA, Ali Mulyagusdin melalui kuasa hukumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga kliennya tidak merespon somasi tersebut.
"Jika kita membaca somasi dan pernyataan di media secara cermat, tidak ada dasar hukum bagi klien kami untuk menanggapi Somasi tersebut,” kata Jully dikutip dari Serambinews.com, Selasa (22/10/2024).
Ia menjelaskan, makna Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dijadikan dasar penerimaan tantiem oleh Ali Mulyagusdin adalah keliru. Sebab, jika dibaca dengan baik dan teliti pasal tersebut menjelaskan bahwa tantiem sifatnya sebagai bonus dan semua itu menjadi keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jika dalam Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tidak disebutkan adanya tantiem untuk saudara Ali Mulyagusdin, tentu tidak mungkin Direksi PT PEMA membayarnya,” jelasnya.
Jully menambahkan, pemahaman terkait pemberian tantiem yang merupakan kewajiban perusahaan kepada pemohon somasi juga keliru. Sebab, sesuai aturan hukum dan perundang-undangan, tidak ada kewajiban terkait pemberian tantiem.
Selain itu, kata dia, dalam aturan pendirian PT PEMA juga disebutkan bahwa kewajiban yang harus disisihkan dari dividen perusahaan adalah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk dana cadangan. "Sedangkan tantiem hanya dapat diberikan berdasarkan kesepakatan dalam RUPS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jully membenarkan perihal prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan kinerja manajemen dan laporan keuangan. Namun, keberhasilan itu merupakan hasil dari rangkaian proses yang dilakukan oleh direksi sebelum kepemimpinan Ali Mulyagusdin.
“Demikian juga keberhasilan perusahaan memperoleh laba sebagian besar berasal dari kinerja anak perusahaan yang sudah berkembang sejak manajemen sebelumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA), Ali Mulyagusdin memberikan somasi terhadap badan usaha tersebut terkait tantiem tahun buku 2023 sebesar Rp2,2 miliar yang belum dibayar hingga saat ini. Dalam somasi tersebut Ali Mulyagusdin melalui kuasa hukumnya Erlanda Juliansyah Putra, M.H. meminta PT PEMA untuk segera membayar tantiem atau bagi untung dari perusahaan yang memperoleh laba positif saat dirinya menjabat sebagai direktur.
"Klien kami seharusnya menerima tantiem tahun buku 2023, sebab menurutnya segala capaian yang dicapai PT PEMA tahun 2023 merupakan prestasi dari kinerja PT PEMA yang dalam hal ini klien kami sebagai direktur utama tahun itu. Sseharusnya yang bersangkutan mendapatkan tantiem tersebut,” kata Erlanda, Minggu (20/10/2024).***