Nagan Raya - Tim Pembina Samsat Nagan Raya melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pengelola Kuala Raja Fried Chiken Senin, 23 September 2024 di Kantor Kuala Raja Fried Chiken yang beralamat Jl. MBO-Blangpidie Ds. Alue Bilie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang patuh membayar PKB dan SWDKLLJ. Bentuk apresiasi yaitu pemberian Potongan Harga Sebesar 10% apabila pembelian diatas Rp.200.000,-.
Rd. Saeful Kamal Apandi, Kepala Perwakilan Meulaboh, melalui Penanggung Jawab Samsat Nagan Raya, Jaya Syahputra mengungkapkan “Program Pemberian Apresiasi kepada wajib pajak yang membayar PKB dan SWDKLLJ bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.”
Program Pemberian Voucher ini berlaku hanya di Provinsi Aceh sampai dengan 31 Desember 2024. “Kami berharap dengan Pemberian Apresiasi kepada wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB & SWDKLLJ di wilayah Aceh khususnya di kabupaten Nagan Raya,” tutup Jaya Syahputra.