Jakarta - Jasa Raharja menjamin seluruh korban akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan truk trailer dengan sejumlah kendaraan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (21/11/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Guna percepatan proses santunan, sesaat setelah mendapatkan informasi, petugas Jasa Raharja bertindak proaktif dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban.
Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala.