NOA | SIGLI - Reaksi cepat penanganan penyebaran virus corona atau covid 19 terus dilakukan muspika Glumpang Baro dengan melibatkan Para Keuchik sekecamatan serta seluruh masyarakat, Minggu (29/03/2020).
Upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran virus sangat berbahaya itu dengan melakukan penyemprotan
menggunakan cairan Desinfektan di 21 Gampong didalam kecamatan Glumpang Baro, perkantoran, mesjid, meunasah, pasar dan termasuk sejumlah perumahan warga.
Bahkan sebelumnya personil Polsek Glumpang Baro melakukan sosialisasi himbauan dan Maklumat Kapolri kepada masyarakat dengan menempelkan ribuan himbuan di Desa Desa guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona
agar masyarakat Glumpang Baro lebih banyak beraktifitas dirumah untuk mengantisipasi penularan
Untuk mengantisifasi penularan virus corona covid 19 masyarakat harus patuh terhadap anjuran pemerintah secara sinergi bersama sama pemerintah dan masyarakat bisa menanggulangi penyebaran covid-19.
Plt. Camat Glumpang Baro Muhammad Nauval S.STP saat dikomfirmasi awak media, Minggu (29/3/2020) mengatakan Kegiatan pelaksanaan yang dilakukan adalah inisiatif dari Muspika Kecamatan, dengan melibatkan seluruh lapisan keuchik dan masyarakat yang ada dalam 21 Desa. Penyemprotan disinfektan dilakukan oleh masing-masing Desa pada lokasi fasilitas umum dan rumah masyarakat khususnya rumah yang penghuni salah satunya baru dari luar daerah.
Muhammad Nouval menghimbau Kepada masyarakat Glumpang Baro yang baru kembali dari luar daerah, agar tetap melakukan isolasi diri selama 14 hari dirumah, dan menghentikan sementara interaksi dengan keluarga serta masyarakat sekitar
"Seluruh masyarakat, Proaktif memantau kedatangan masyarakat, baik yang dari kota, luar daerah, maupun luar negeri, dengan melaporkan ke pejabat desa, serta merekap dan melaporkan ke Muspika.Jika gejala batuk, deman serta sakit tenggorokan, segera memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat" Jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Situasi saat ini, khususnya Glumpang Baro masih dalam keadaan normal namun mengingat penyebaran virus yang cepat masyarakat wajib mengikuti arahan serta himbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, upaya pencegahan ini guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid_19. (RED)