Iklan

Jual Rokok Ilegal, Warga Medan Ini Ditangkap Polres Aceh Selatan

REDAKSI
3/16/20, 11:00 WIB Last Updated 2020-07-17T13:58:26Z
Kapolres memperlihatkan barang bukti rokok ilegal di Polres Aceh Selatan
NOA l ACEH SELATAN - Berawal dari informasi warga, Kepolisian Resor Aceh Selatan menangkap dua orang warga Medan, Sumatera Utara yang kedapatan membawa rokok tanpa pita cukai.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardianto Nugroho, Sik SH.MH menyebutkan, kedua warga yang diamankan tersebut berinisial MT (53) Desa Denai, Kecamatan Medan Area, Kota Madya Medan dan MM (43) Jalan Bromo Lorong Amal No 2 Medan, Kecamatan Medan Area Madya Medan.

"Mereka kedapatan membawa rokok tanpa biaya cukai, rokok tersebut dibawa dari Medan, yang kemudian diserahkan kepada pembeli yang berinisial S, yang beralamat di Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan," jelas Kapolres AKBP Ardianto Nugroho.

Dijelaskan Kapolres, jenis rokok yang diamankan dari tangan tersangka, yaitu merk Luffman sebanyak 10 karton yang bungkusan merah sebanyak 8 karton (400 slop), dan bungkusan premium sebanyak 2 karton (100 slop).

"Tersangka tertangkap di daerah desa Gelumbuk kecamatan Kluet Selatan," kata Kapolres.

Selain rokok, lanjut Kapolres, barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 (satu) unit mobil Toyota merek Calya dengan nomor polisi BB 1576 EE yang digunakan pelaku untuk membawa rokok tanpa Cukai tersebut.

"Tersangka diancam dengan Pasal 54 Undang - undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelas Kapolres AKBP Ardianto Nugroho.(MUS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jual Rokok Ilegal, Warga Medan Ini Ditangkap Polres Aceh Selatan

Terkini

Adsense