Iklan

Pecat Perangkat Desa Sepihak, Kades Matang Pineng Dinilai Arogan

REDAKSI
3/28/20, 13:00 WIB Last Updated 2020-03-29T02:11:28Z
Saiful Anwar bersama pengurus LAKI Aceh Timur

NOA l Aceh Timur - Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Saiful Anwar, menilai sikap pemecatan dua aparatur Gampong oleh Keuchik Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dinilai sangat arogan dan tidak berdasar hukum.

"Pemecatan kedua perangkat Gampong Matang Pineng oleh Keuchik tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tertera pada Bab III pasal 5, ayat 1 sampai 6," sebut Saiful.

Dilanjutkan Saiful, pemecatan dua aparatur Gampong yang sebelumnya menjabat sebagai Kadus Tanjung Mancang dan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Gampong Mantang Pineng itu diduga buntut dari laporan keduanya kepada Inspektorat terkait kinerja Keuchik setempat.

"Dalam kasus ini, laporan kedua perangkat Gampong tersebut kepada Inspektorat, seharusnya menjadi acuan yang harus segera ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait," tegas Saiful.

Dijelaskannya, perangkat Gampong juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengawasi Alokasi Dana Desa (ADD) agar tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Kedua aparatur Gampong yang dipecat ini sangat bertanggung jawab, tindakan kedua perangkat desa tersebut tepat dalam memperjuangkan kebenaran, mereka berbuat untuk kebaikan desanya," kata Saiful.

Lebih tegas, Saiful, menyayangkan aksi pemecatan sepihak itu. Menurutnya, pelapor seharusnya dilindungi sesuai Undang-undang Tipikor.

"Pemerintah seharusnya mendukung tindakan mereka (kedua perangkat desa) itu,sebab yang dilakukan keduanya adalah bentuk "koreksi"terhadap penggunaan anggaran dana desa, agar terhindar dari kerugian keuangan negara," imbuh Saiful.

Pada kesempatan itu, Saiful menjelaskan, ada beberapa kreteria dalam pemberhentian suatu perangkat desa, diantaranya perangkat desa yang berusia diatas 60 tahun, berhenti atas pengunduran diri atau diberhentikan karna melakukan pelanggaran hukum.

"Dalam kreteria diatas, ada beberapa tahap yang harus dilalui, diantaranya tertib administrasi berupa surat teguran kepada perangkat yang ditujukan melalui SP 1, SP 2 dan SP 3, baru kemudian proses pemecatan,"  jelas Saiful.

Diakuinya, pihaknya akan mempelajari proses pemecatan kedua perangkat desa Matang Pineng itu. "Dimulai dari proses tingkat kampung, hingga tingkat kecamatan, dalam hal ini Camat sebagai yang mengeluarkan rekomendasi tersebut, apakah telah sesuai Undang-Undang yang berlaku," pungkas Saiful.

Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, pemecatan Kepala Dusun (Kadus) dan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Gampong di Gampong Matang Pineng, diduga buntut dari laporan kedua aparatur Gampong setempat atas dugaan indikasi penyelewengan dana ADD desa Matang Pineng tahun 2018/2019.

Dua aparatur Gampong yang dipecat tersebut yakni, Kadus Tanjung Mancang dan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Gampong Mantang Pineng, Ishak dan Zulfakri.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pecat Perangkat Desa Sepihak, Kades Matang Pineng Dinilai Arogan

Terkini

Adsense