![]() |
Pihak Lapas Tapaktuan bersama penghuni lapas yang mendapatkan asimilasi |
NOA l ACEH SELATAN - Sebanyak 29 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan menerima Asimilasi Integrasi Rumah.
Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (6/4/2020) mengatakan, pemberian asimilasi tersebut terdiri dari dua tahap.
"Tahap pertama 26 orang masa pidana dibawah lima tahun dan di atas satu tahun. Sedangkan pada tahap kedua, sebanyak tiga orang masa pidana di bawah setahun," kata Sofyan.
Dijelaskan, pemberian Asimilasi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak.
"29 orang tahanan yang telah menerima asimilasi itu bukan berarti bebas, tetapi menjalani asimilasi dan integrasi rumah. Maka selama di rumah, mareka tidak boleh kemana-mana sampai dikeluarkannya surat pembebasan," terang Sofyan.
Para tahanan yang mendapatkan asimilasi, lanjut Sofyan, khusus pidana umum telah menjalani masa hukuman dibawah 5 tahun dan di atas 1 tahun atau telah menjalani 2 per 3 masa pidana.
"Kami berharap kepada 29 warga binaan Rutan Kelas IIB Tapaktuan yang mendapat asimilasi supaya betul-betul menjalani karantina di rumah dalam menjaga penyebaran COVID-19," tegas Sofyan.
Mereka yang mendapatkan asimasi, sambungnya, akan kembali ke Rutan untuk pengurusan administrasi pengeluarannya.(MUS).