Iklan

Gunakan DD Untuk Beli Sembako, FORKKAB Kota Juang Minta Kekuatan Hukum

REDAKSI
4/01/20, 10:00 WIB Last Updated 2020-04-03T17:14:19Z
Pengurus FORKKAB Kota Juang
NOA l Bireuen - Forum Komunikasi Keuchik Kabupaten Bireuen (FORKKAB), Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Provinsi Aceh, meminta kepada pemangku kebijakan untuk mengeluarkan kekuatan hukum (Perbub) dalam pembelian sembako untuk masyarakat dalam masa penanganan pandemi Virus Corona (Covid 19) menggunakan anggaran Dana Desa (DD).

Hal ini disampaikan langsung kepada wartawan oleh Ketua Forkab Kota Juang, Mahyeddin yang juga didampingi wakilnya Adnan Adam, Rabu (1/4/2020).

Kepada wartawan Mahyeddin mengatakan, sesuai dengan surat edaran Plt Bupati Bireuen, yang meminta penggunaan dana desa pembelian sembako supaya dibuatkan Perbup.

"Pemerintah harus membuat regulasi peraturan baik secara dana APBK maupun Dana Desa (DD) untuk membantu masyarakat mengingat sebentar lagi mau meugang menjelang Ramadhan," sebut Mahyeddin.

Menurutnya, dalam surat edaran Gubernur menyebutkan,  Rp 200 ribu untuk bantuan sembako yang ditujukan untuk Bupati yang harus digunakan dalam APBK.

"Kami minta untuk para keuchik sebagaimana surat ederan Bupati kemarin dipoin nomor sembilan itu supaya berkoordinasi dulu jangan mengambil kebijakan, nanti jangan sampai terpengaruhi dengan keuchik yang lain," singkat Mahyeddin.(FaZ).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gunakan DD Untuk Beli Sembako, FORKKAB Kota Juang Minta Kekuatan Hukum

Terkini

Adsense