Zahrol Fajri, S.Ag, MH |
NOA | Banda
Aceh – Sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/INSTR/2020, tentang perpanjangan
pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat corona virus
disease 2019 (Covid-19) di Aceh, Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kegiatan
belajar dari rumah hingga 20 Juni mendatang.
“Sebagai
bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh, pada tanggal 27 Maret
lalu Pak Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor
04/INSTR/2020. Salah satu poinnya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga
tanggal 30 Mei 2020. Instruksi nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan
belajar dari rumah hingga 20 Juni,” sebut Kepala Biro Keistimewaan dan
Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Zahrol Fajri. Sabtu (30/5/2020).
Dilanjutkan Zahrol,
instruksi yang langsung ditandatangani Plt Gubernur Aceh itu ditujukan kepada
Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan
Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
“Ada 5 poin
dalam Ingub 08/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah
untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan
lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah
Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan,” tutur Zahrol.
Zahrol
melanjutkan, poin kedua dari intruksi tersebut yakni, mengatur tentang
mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun
secara luring/manual/offline.
“Poin ketiga
menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar
berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun
2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa tanggap darurat Covid-19,”
jelas Zahrol.
Poin
keempat, kata Zahrol sangat tegas, yakni, melarang melakukan semua kegiatan
yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah,
perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian,
Majelis Taklim dan lain-lain.
“Sedangkan
di poin kelima menegaskan agar semua pihak melaksanakan instruksi ini dengan
penuh tanggungjawab,” pungkas Zahrol.(RED).