Iklan

Pemerintah Aceh Perpanjang Kegiatan Belajar Dari Rumah

REDAKSI
5/30/20, 12:41 WIB Last Updated 2021-03-20T11:04:41Z
Zahrol Fajri, S.Ag, MH

NOA | Banda Aceh – Sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/INSTR/2020, tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat corona virus disease 2019 (Covid-19) di Aceh, Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni mendatang.

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh, pada tanggal 27 Maret lalu Pak Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poinnya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020. Instruksi nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni,” sebut Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Zahrol Fajri. Sabtu (30/5/2020).

Dilanjutkan Zahrol, instruksi yang langsung ditandatangani Plt Gubernur Aceh itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

“Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan,” tutur Zahrol.

Zahrol melanjutkan, poin kedua dari intruksi tersebut yakni, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun  secara luring/manual/offline.

“Poin ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa tanggap darurat Covid-19,” jelas Zahrol.

Poin keempat, kata Zahrol sangat tegas, yakni, melarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain.

“Sedangkan di poin kelima menegaskan agar semua pihak melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggungjawab,” pungkas Zahrol.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Aceh Perpanjang Kegiatan Belajar Dari Rumah

Terkini

Adsense