Koordinator PPK, Suhaimi, N, SH. |
NOA | Abdya –
Pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diminta
untuk mengawal bantuan langsung tunas (BLT) masyarakat imbah Covid-19 di
Kabupaten setempat.
Permintaan
tersebut disampaikan langsung Koordinator Pemuda Peduli Korupsi (PPK) Suhaimi.
N, SH. Kepada sejumlah awak media, mengingat BLT tersebut harus dikelola dengan
baik dan tidak boleh dipungli dan apabila terdapat penyimpangan.
“Jika
terjadi penyimpangan maka akan berurusan dengan hukum, pihak Polres dan Kejari
harus berperan aktif mengawal BLT ini,” kata Suhaimi, N, SH, Senin (18/5/2020).
Menurut
Suhaimi, bantuan BLT untuk warga miskin di desa adalah salah satu upaya
pemerintah meringankan beban masyarakat akibat wabah Covid-19. “Progam BLT Desa
ini sebagai wujud perhatian kepada warga desa yang menderita akibat imbas
Covid-19,” sebutnya.
Suhaimi
menjelaskan, progam BLT Desa ini harus tepat sasaran. Cash transfer tersebut
berguna untuk menghidupkan daya beli masyarakat desa yang terpukul. Pendataan
warga penerima program ini sedang dilakukan.
“Jangan
sampai tumpang tindih dengan program PKH, Bantuan Pangan Tunai Non agar tetap
sasaran. Warga desa yang berhak wajib menerimanya. Harus tepat sasaran,” tegas
Suhaimi.
Lebih
lanjut, Suhaimi menjelaskan, seperti yang sudah diatur dalam Permendes PDTT
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Dalam
Permendes itu atur yang berhak memperoleh BLT tersebut adalah keluarga miskin
non-PKH atau bantuan pangan non tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian,
belum terdata, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis,” papar
Suhaimi.
Karena itu,
lanjut Suhaimi, pihak penegak hukum dituntut harus lebih aktif mengantisipasi
hal-hal yang tidak diinginkan terkait dana BLT tersebut. “Pihak penegak hukum,
dalam hal ini Polres dan Kejari harus mewanti-wanti setiap kebijakan yang pada
akhirnya memberikan manfaat besar bagi semua elemen,” tuntasnya.(RED).