Iklan

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Ilegal Logging dan Dua Kasus Lainnya

REDAKSI
6/06/20, 18:29 WIB Last Updated 2021-03-19T13:47:31Z
NOA | ACEH SELATAN - Sebanyak 8,3 Kubik kayu jenis Rimba campuran diamankan pihak Polres Aceh Selatan disebuah Truck Colt Diesel nopol BL 8824 AE yang melintas dari arah Kota Fajar menuju ke arah Tapaktuan, tepatnya di jalan TR Angkasah Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, pada hari Jumat 29 Mei 2020 berhasil diamankan.

Selain potongan kayu tersebut, pihak Polres setempat juga mengamankan AS (58) Gampong Ujung Karang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan selaku pemilik kayu tersebut, serta diamankan juga H (66) Gampong Ujung Karang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan selaku sopir.

Selain itu, berhasil juga mengamankan pelaku pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik (ITE) yang berinisial AF (23) warga Dusun Alur Rambung desa kampung Padang kecamatan Kluet Tengah, serta pelaku pencurian berinisial IH alias Dek Gam (37) warga Gampong Ujung Padang Asahan kecamatan Pasie Raja. 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho Sik SH MH, kepada wartawan mengatakan, ketiga kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan dalam satu pekan terakhir.

"Ketiga kasus tersebut, Satreskrim Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diringkus dan diamankan di Mako Polres Aceh Selatan beserta Barang Bukti (BB)," kata Kapolres AKBP Ardanto yang turut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya Sik.

"Para tersangka pelaku Ilegal Logging, pelaku pencemaran nama baik, dan pelaku pencurian tersebut ditahan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (MUS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Ilegal Logging dan Dua Kasus Lainnya

Terkini

Adsense