Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT di abadikan saat aksi Geranat setahun yang lalu di depan Kantor Bupati setempat |
NOA | Banda Aceh - Setahun
lalu aliansi Geranat (Gerakan Abdya Sejahtera) melakukan aksi demonstrasi di
kantor bupati Aceh Barat Daya (Abdya) dalam momentum refleksi dua tahun
kepemimpinan Akmal dan Muslizar.
Dalam aksi itu, ada
beberapa tuntutan yang disuarakan oleh Geranat kepada pemegang kekuasaan Abdya
tersebut, salah satunya, dalam tuntutan itu tercantum mengenai tanah Hak guna
usaha PT.Cemerlang Abadi (HGU-PT.CA) yang telah dicabut izin sebagian tanahnya
oleh Mentri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) RI.
Noval Abizal selaku
koordinator pada saat demonstrasi menyorot persoalan tanah PT.CA tersebut
karena tidak memiliki kejelasan kemana dan siapa penerima tanah yang akan
dibagikan mengingat regulasi dan aturan nya belum ditetapkan.
Beberapa waktu lalu
legislatif Abdya dan forkopimda Abdya dalam rapat kerja DPRK ABDYA dengan
bupati Abdya telah membahas persoalan pembagian tanah HGU tersebut. Pembahasan
seputar siapa dan kalangan mana yang menerima walaupun masih sebatas wacana dan
Dewan-dewan di Abdya sudah sepakat untuk dibagikannya.
Dalam hal ini Noval
meminta kepada Pemkab Abdya untuk segera menyelesaikan persoalan tanah tersebut
dengan mempercepat membuat regulasi dan aturannya supaya tanah tersebut bisa
dibagikan kepada masyarakat Abdya.
“Kemudian disisi
lain kita juga perlu melihat bahwasanya pembagian itu harus berjalan dengan
efektif dan transparan tentang siapa dan kalangan yang berhak memilikinya.
Lahan kurang lebih 1000 hektar harus fokus dibagikan kepada masyarakat miskin
yang berada diclaster ekonomi menengah kebawah, jangan sampai menimbulkan
konflik baru,” kata Noval Abizal.
Terlebih, lanjutnya,
dimasa-masa pandemi covid 19 ini, berladang adalah salah satu upaya untuk
menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menengah kebawah. “Perosalan tekhnis
pembagian kita rasa Pemkab Abdya paham dan yang terpenting mengedepankan
transparasi dan kelayakan tentang siapa yang berhak menerima,” tegas Noval
Pentolan Geranat itu
juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkab Abdya, DPRK Abdya serta Forkopimda
Abdya dalam menindak lanjuti tentang HGU 1.000 Hektar tersebut. “Mengingat
lahan yang akan dibagikan kemasyarakat memiliki efek yang positif bagi
masyarakat yang menerimanya, kita sangat berharap transparansi dalam pembagian
itu,” tutup Noval.(RED).