Iklan

Terkait Bekas HGU PT CA, Bupati Abdya Digugat

REDAKSI
11/18/20, 09:24 WIB Last Updated 2020-11-19T02:31:24Z

 

Suhaimi

NOA l Abdya - Terkait bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi, warga Aceh Barat Daya (Abdya) Suhaimi mengajukan gugatan kepada Bupati Kabupaten setempat, Akmal Ibrahim. 



Gugatan tersebut di ajukan karena Bupati Abdya tak kunjung membagikan lahan bekas  (HGU) PT Cemerlang Abadi yang telah di lepaskan dari HGU nya seluas 2668,82 Ha dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).



“Gugatan ini untuk mempertegas komitmen Bupati untuk membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang sudah sangat sering di sampaikan Bupati ke publik," kata Suhaimi. Rabu (18/11/2020).

 


Namun, lanjut Suhaimi, sampai sekarang bekas HGU PT CA itu belum kunjung di bagikan. "Oleh karena itu, saya sebagai warga Abdya ingin melihat langsung komitmen Bupati apakah akan membagikan lahan TORA yang sudah tersedia atau hanya menjadikannya sebagai isu belaka”, kata Sekjen Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia.



Menurut Suhaimi, pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha milik PT Cemerlang Abadi yang sudah menjadi TORA saat ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada pasal  7 ayat (1) huruf a di sebutkan.



“Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a meliputi tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir," jelas Suhaimi.



Harusnya, sambung Suhaimi, Bupati sudah membagikan lahan tersebut setelah PT Cemerlang Abadi melepaskan lahan seluas 2668,82 hektare saat melakukan perpanjangan HGU nya pada agustus 2016 lalu.



"Dimana lahan tersebut dapat di gunakan oleh masyarakat untuk diusahan sebagai lahan pertanian maupun pembangunan fasilitas umum dan sosial, kalau Bupati serius untuk membagikan lahan TORA tersebut maka tidak sulit dilaksanakan, tinggal mengacu pada Perpres 86/2018," kata Suhaimi.



Pada kesempatan itu, lanjut Suhaimi, akibat lamanya pembagian lahan tersebut, secara tidak langsung dirinya beranggapan Bupati melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat Abdya.



"Secara hukum argumentasinya sudah saya tuangkan dalam gugatan yang saya daftarkan hari ini," terang Suhaimi yang juga pengurus pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.



Untuk diketahui, dalam gugatannya Suhaimi meminta Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie untuk memerintahkan Bupati agar segera melakukan pembagian lahan TORA bekas HGU PT Cemerlang Abadi kepada masyarakat, dan juga pembangunan fasilitas umum dan sosial lainnya yang di butuhkan oleh masyarakat khususnya di Kecamatan Babahrot. 



Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Blangpidie dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd tanggal 18/11/2020.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Bekas HGU PT CA, Bupati Abdya Digugat

Terkini

Adsense